Sunday, November 17, 2024
HomeUncategorizedPosko Pengaduan THR Disiapkan Disnakertrans Kukar

Posko Pengaduan THR Disiapkan Disnakertrans Kukar

Tenggarong – Tunjungan Hari Raya (THR) memang merupakan hak para pekerja atau buruh yang paling dinantikan jika telah mendekati Hari Raya Idulfitri. Meski begitu, tak jarang juga ditemui adanya pihak perusahaan yang curang dengan tidak memberikan hak tersebut kepada para pekerja.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar menyiapkan posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Eko Budi Santoso menguraikan bahwa posko tersebut dibuka untuk menampung laporan dari para pekerja atau buruh yang ada di Kukar jika ditemukan adanya kendala pembayar THR dari pihak perusahaan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pekerja juga dapat melaporkan kendala penerimaan THR ke Posko tersebut dengan menghubungi layanan hotline di nomor WhatsApp.

“Jangan ragu untuk melapor ke posko aduan di kantor Distransnaker Kukar yang beralamat di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Atau bisa melalui layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379,” ucap Eko, Senin (10/4/2023).

Dengan adanya posko pengaduan itu, Ia mengimbau agar pekerja atau buruh yang merasa dirugikan bisa langsung melapor ke posko pengaduan agar dapat dibantu penyelesaian pemberian THR dari pihak perusahaan.

Setelah menerima pengaduan, Eko mengaku pihaknya akan melakukan mediasi antara pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha atau perusahaan.

“Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” ungkapnya.

Menurut Eko, setiap tahun persoalan THR masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berinisiatif membuka posko.

“Tahun lalu ada empat kasus. Ini karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil,” jelasnya.

Untuk itu, Eko ingin seluruh pengusaha dan perusahaan dapat memberikan THR tepat waktu. Sebab, pemerintah pusat juga sudah mengatur ketentuan penyaluran THR.

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya.

Foto : Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments