PembacaSetia.com, TENGGARONG – Ratusan nelayan asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) padati kantor Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pada Rabu (7/6/2023).
Kedatangan para nelayan tersebut ke PN Tenggarong yakni untuk mengikuti agenda sidang perdana terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh 11 perusahaan di perairan Muara Berau Kutai Kartanegara.
11 perusahaan tersebut digugat oleh para nelayan dengan dugaan kasus pencemaran lingkungan yang berdampak pada hasil tangkapan mereka.
Penasihat Hukum (PH) kelompok nelayan, Agus Shali mengatakan jika dalam sidang perdata bernomor 48/Pdt.G/2023/PN Trg itu pihaknya menggugat 11 perusahaan itu dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kami gugat atas dugaan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan,” ungkap Agus Shali saat ditemui di PN Tenggarong.
Namun, harapan nelayan pada sidang perdana tersebut harus sirna dikarenakan 4 dari 11 perusahaan yang turut tergugat tidak hadir. Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perdata bernomor 48 itu. Dan akan diagendakan kembali pada tanggal 28 Juni 2023 mendatang.
Tak hanya pihak perusahaan saja yang berstatus tergugat melainkan, instansi dan institusi pemangku kebijakanpun turut menjadi tergugat
Diantaranya, Presiden RI, Kementrian Kelautan, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kukar, Kapolri, Camat Muara Badak, Kapolres Bontang, Kapolresta Samarinda, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kapolsek Muara Badak, KSOP Samarinda.
“Ditunda karena ada 4 dari 11 perusahaan yang tidak hadir dan juga beberapa Instansi dan Institusi tidak hadir dalam ruang sidang,” jelasnya
Ketidakhadiran beberapa perusahaan, instansi dan institusi tersebut dikarenakan faktor atau sistem undangan yang belum tersampaikan atau terproses.
“Ini faktor sistem undangan saja ada yang belum tersampaikan. Jadi kita tidak masalah untuk melakukan undangan (relas) secara manual walaupun harus mengeluarkan biaya lebih,” pungkasnya.