PembacaSetia.com, Tenggarong – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna DPRD Kukar Masa Sidang III, Senin (12/6/2023).
Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa penyampaian laporan dilakukan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Standar Akuntansi Pemerintahan, Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Rendi menyampaikan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diberikan oleh BPK RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kukar Tahun Anggaran 2022. Opini WTP ini sudah menjadi yang kesepuluh kalinya yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucap Rendi.
Rendi berharap dengan capaian ini maka kedepannya dapat terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.
“ Semoga perjalanan Kabupaten Kutai Kartanegara menuju hari esok yang lebih baik dapat terwujud,” pungkasnya.