Pembacasetia.com, TENGGARONG – Program bantuan Rp 50 juta per RT yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah berjalan sesuai target. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Program ini sudah dimulai sejak tahun 2022 dan terus menyalurkan anggaran untuk RT. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti penanganan infrastruktur skala kecil di RT, gotong royong, operasional pengurus RT, dan kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga.
Arianto mengatakan, anggaran Rp 50 juta per RT tersebut disalurkan dalam dua tahapan pada tiap tahunnya.
“Tahap satu sudah berjalan, bahkan ada yang sudah mengajukan tahap dua untuk dicairkan. Jadi, secara umum lancar,” kata Arianto saat dikonfirmasi pada Jumat (27/10/2023).
Arianto juga mengatakan, pada tahun 2023 ini, setiap RT dilengkapi dengan pengurus yang meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara.
Seluruh pengurus RT berhak menerima insentif, dengan rincian ketua RT menerima Rp 1 juta, sekretaris Rp 500 ribu, dan bendahara Rp 450 ribu per bulan. Insentif tersebut bersumber dari dana Rp 50 juta per RT.
“Jadi, penggunaan Rp 50 juta itu selain untuk kesejahteraan masyarakat, selain untuk mengatasi masalah warga atau lingkungan RT, itu juga untuk kesejahteraan pengurus RT itu sendiri,” tutupnya.(Adv/Diskominfo Kukar)