Pembacasetia.com, TENGGARONG – Sebanyak 90 persen dari 356 RT di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana program Rp 50 Juta per RT. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kukar di bawah kepemimpinan Edi-Rendi.
Menurut Camat Tenggarong, Sukono, permohonan tersebut sudah diserahkan ke pihak Kelurahan dan ditujukan ke Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah diverifikasi oleh pihak Kelurahan, dana program akan segera ditransfer melalui Pokja masing-masing Kelurahan atau RT.
“Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT,” kata Sukono saat dikonfirmasi pada Senin (30/10/2023).
Sukono juga mengingatkan kepada RT agar menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT.
“Saya berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong. Dan jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada,” ucap Sukono.(Adv/Diskominfo Kukar)