Pembacasetia.com, TENGGARONG – Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) tengah digaungkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Upaya ini dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat,dan menyenangkan bagi anak-anak.
Berdasarkan Panduan Sekolah Ramah Anak tahun 2015 yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) RI. Dimana definisi konsep sekolah ramah anak ialah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal. Sehingga penerapan SRA ini tidak hanya bergantung kepada peran dari pihak guru dan sekolah saja, namun juga dari siswa, orang tua hingga masyarakat.
“Kami ingin penerapan sekolah ramah anak di Kukar ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada anak-anak. Namun juga dapat mengedukasi tentang bahayanya narkoba, bullying hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto, Senin (6/11).
SRA sendiri fokus terhadap sekolah yang memiliki sifat aman, bersih, peduli dan berbudaya lingkungan hidup. Untuk menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak perlindungan anak sekolah. Dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan. SRA juga mendukung partisipasi anak, dalam hal perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungannya di sekolah dan dunia pendidikan.
“Saat ini kami terapkan standarisasi itu hampir di seluruh sekolah yang ada di Kukar,” jelas Bambang.
Setelah dilakukan standarisasi di sekolah. Bambang mengaku sampai saat ini pihaknya tidak lagi mendengar adanya laporan kasus bullying. Baginya, dengan dilakukannya standarisasi di sekolah. Ikut membantu mencegah terjadinya kasus bullying yang kerap terjadi di sekolah seperti di daerah laiinya di Indonesia.
“Dulu pernah ada laporan , tapi sekarang sudah tidak ada. Disisi lain kami juga terus melakukan sosialisasi terus ke sekolah-sekolah,” pungkasnya. (adv/DP3A Kukar)