Pembacasetia.com, TENGGARONG – Sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang melibatkan partisiapasi anak dalam pembangunan daerah. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah keluarkan Surat Instruksi pembentukan Forum Anak Tingkat Kelurahan dan Desa. SK ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) nomor 18 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan Forum Anak beserta perubahannya.
Untuk itu, Edi Damansyah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar. Agar dapat meminta Camat, Lurah hingga Kepala Desa (Kades) untuk membentuk forum anak. Dan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk menyampaikan aspirasi terhadap forum anak agar terealisasi.
“Kami ingin alokasi anggaran untuk pembentukan forum anak ini. Pemkab Kukar juga akan melibatkan dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa agar mendukung pembiayaan dan pengembangan Forum Anak,” ungkap Edi.
Menindaklanjuti perintah Bupati Kukar. Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto pastikan bahwa jajarannya terus mendorong standarisasi KLA. Bahkan, Kukar sendiri telah menyandang status KLA tingkat madya selama empat tahun berturut-turut. Bahkan, sampai saat ini sudah ada 18 kecamatan yang memiliki forum anak.
“Semua standarisasi seperti ruang bermain anak hingga rumah ibadah layak anak akan kita dorong. Insya Allah tahun 2024 Kukar Kabupaten Layak Anak tingkat utama,” tegas Bambang. (Adv/DP3A Kukar)