Pembacasetia.com, Samarinda – Tahun 2024 nanti menjadi tahun politik bagi seluruh rakyat di Indonesia. Selain gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Februari 2024, pada tahun depan juga akan dilaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Momen ini pun ditanggapi tegas legislator DPRD Kaltim, Jahidin. Utamanya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkung Pemprov Kaltim maupun Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk bersikap netral. Sebab hal ini sudah terncantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
“ASN dilarang keras berkampanye pada setiap kegiatan Politik. Jika dilakukan, maka sangat bertentangan dengan Undang-undang,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu memaparkan, bahwa jika ASN ingin mendukung dan terjun langsung dalam dunia politik harus mengajukan pensiun dini. Sebab, tidak netralnya ASN dalam kegiatan politik dirasa dapat mempengaruhi kinerjanya sebagai aparat negara. Apalagi aparat negara dituntut harus memberikan niliai-nilai baik di masyarakat. Ketika ikut-ikutan berkampanye politik, tentu memberikan dampak negatif bagi citra abdi negara. (adv/jie)