Pembacasetia.com, Samarinda – Siti Rizky Amalia Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersuara dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-41. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan usulan pemekaran Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang saat ini dinilai terlalu luas.
Menurut anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim itu, kondisi Kabupaten Kutim saat ini memiliki sebanyak 18 kecamatan. Lokasinya yang cukup berjauhan dengan pusat pemerintahan membuat kondisi Kutim saat ini terus terkendala dalam rangka pemberian program.
“Ada satu permintaan masyarakat Kutai Timur, yaitu kami minta dilakukan pemekaran wilayah. Sebab, 18 kecamatan yang ada di sana cukup luas,” papar Siti saat memberikan interupsi di agenda rapat paripurna yang dihadiri langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bontang, Kutim dan Berau itu berharap ada respon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Minimal meninjau langsung kondisi Kabupaten Kutim yang memiliki luas hingga 35.747 km2 itu.
Meskipun belum dijanjikan akan dipenuhi oleh pemprov, namun tidak adanya moratorium pemekaran wilayah dimungkinkan untuk diusulkan ke pemerintah pusat terkait usulan ini dalam rangka mensejahterakan masyarakat di Kutai Timur. (adv/jie)