Pembacasetia.com, TENGGARONG – Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar), Nurul Fitrianingsih, mengatakan bahwa secara umum hak-hak anak di Kukar sudah terpenuhi.
Namun, masih ada beberapa kendala yang perlu diatasi, salah satunya adalah masalah identitas anak yang lahir dari pasangan yang hanya menikah secara agama atau di bawah tangan.
“Setiap anak itu harus punya identitas. Itu sudah ada fasilitasnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) misalnya akte, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada, tapi belum ada bagi anak yang lahir dari pasangan yang nikah agama atau di bawah tangan,” ujar Nurul, Senin (4/12/2023).
Nurul menjelaskan bahwa masalah identitas anak ini menjadi pembahasan di Disdukcapil. Ia mengatakan bahwa saat ini orang tua yang menikah di bawah tangan, nantinya anaknya mengikuti ke salah satu orang tuanya, biasanya NIK ibu, jika anak itu belum cukup umur.
“Kalau anak itu sudah cukup umur, dia bisa mengurus sendiri identitasnya. Tapi kalau belum, ya harus ada orang tua yang mengurus. Nah, ini yang jadi masalah, karena banyak orang tua yang tidak mau mengurus identitas anaknya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa batasan usia untuk anak itu mulai dari kandungan sampai kurang dari 18 tahun. Ia mengatakan bahwa DP3A Kukar terus berupaya untuk memenuhi hak-hak anak.
“Kami juga sudah menyampaikan keluhan-keluhan dari anak-anak kita ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kukar. Kami berharap ada perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi anak-anak di Kukar,” tuturnya. (Adv/DP3A Kukar)