Friday, January 31, 2025
HomeAdvertorialDP3A Kukar Jelaskan Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Harus Dihormati dan Dilindungi

DP3A Kukar Jelaskan Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Harus Dihormati dan Dilindungi

Pembacasetia.com, TENGGARONG – Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki. Hal ini termasuk hak untuk menerima upah yang setara, fasilitas kerja, tunjangan, dan cuti yang dibayar. Demikian disampaikan oleh Kepala bidang PUG, PP, PSDGA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) Chalimatus Sa’diah.

“Perempuan tidak bisa diberhentikan oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan,” kata Chalimatus, Senin (4/12/2023).

Chalimatus menjelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 mengatur hak-hak dari pekerja perempuan. Salah satunya adalah hak untuk istirahat saat haid, melahirkan, atau keguguran.

“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” ujar Chalimatus mengutip Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja perempuan juga berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 (1) UU Ketenagakerjaan.

“Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri,” tambah Chalimatus mengacu pada Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan.

Apabila ternyata mendapatkan kedukaan seperti keguguran, maka pekerja perempuan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, berdasarkan Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan.

Chalimatus juga menekankan bahwa setelah usai masa kehamilan, pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan.

“Kami berharap agar hak-hak pekerja perempuan ini dapat dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja sendiri. Pekerja perempuan juga harus mengetahui dan memahami hak-hak mereka agar tidak terjadi diskriminasi atau eksploitasi di tempat kerja,” tutupnya. (Adv/DP3A Kukar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments