Wednesday, November 27, 2024
HomeAdvertorialKetua RT Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 7 Tahun, Ini Jawaban DPMD...

Ketua RT Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 7 Tahun, Ini Jawaban DPMD Kukar

pembacasetia.com, TENGGARONG – Selain meminta peningkatan pagu anggaran bantuan, para Ketua RT di Kukar juga mengusulkan perpanjangan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 7 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mewakili Pemkab Kukar menjelaskan bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena terkait dengan aturan main yang telah ditetapkan dalam Permendagri No.18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Dimana masa jabatan Ketua RT termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejalk tanggal ditetapkan, dan LKD-nya sendiri paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Arianto pada Sabtu (10/2/2024).

Meskipun demikian, Arianto melihat bahwa antusiasme masyarakat dalam pemilihan Ketua RT menunjukkan bahwa demokrasi di tingkat desa telah berjalan dengan baik.

“Ya, jabatan ketua RT ini saya katakan jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses, tidak apa-apa itu artinya pembelajaran demokrasi ditingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” ujarnya.

Usulan ini dibarengi dengan program bantuan berbasis RT merupakan program yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat di Kukar. Program ini telah memberikan banyak dampak positif dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adv/DPMD Kukar

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments