pembacasetia.com, Samarinda – Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak 11 Februari 2024 dan akan berakhir pada 13 Februari 2024. Dalam masa ini, tidak ada lagi kampanye, baik melalui digital maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun, kenyataannya, masih ada baliho partai politik, caleg, dan cawapres yang terlihat di beberapa lokasi di Samarinda. Hal ini mendapat kritik dari Sani Bin Husein, anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi IV.
Sani Bin Husein menilai, para caleg harus memiliki kesadaran untuk melepas APK mereka, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye Pemilu.
“Seharusnya politikus punya kesadaran sendiri untuk melepas APK mereka,” ujar Sani, ketika dihubungi oleh wartawan di kantornya, Selasa (13/2/2024).
Ia juga mengharapkan agar peserta pemilu tidak menunggu surat imbauan dari Bawaslu Kota Samarinda, melainkan melakukan penertiban APK secara mandiri. Menurutnya, APK yang masih terpasang di masa tenang dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran.
“Sebenarnya ini sudah memiliki peraturan, yang dimana bahwa masa tenang itu terhentinya aktivitas kampanye, dan memberi kesempatan kepada warga untuk berpikir,” tuturnya.
Ia juga menyarankan masyarakat agar waspada terhadap kecurangan pada saat hari pencoblosan, ia berharap warga tidak golput dan menolak politik uang.(adv/dprd smr)
