pembacasetia.com, TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Rakor yang mengusung tema “Menuju Kutai Kartanegara yang Informatif” ini berlangsung di HARRIS Hotel pada Rabu (06/03/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kecamatan, Desa, dan Kelurahan se-Kukar.
Muhransyah dari Subkor Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Samarinda hadir sebagai narasumber. Ia menegaskan bahwa hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
“UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, dan informasi yang dikecualikan bersifat ketat,” papar Muhransyah.
Ia pun menjelaskan tentang berbagai aspek terkait pengelolaan informasi publik, seperti pelayanan permohonan informasi publik, penyusunan daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik, dan pengujian konsekuensi informasi dikecualikan.
Muransyah juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara PPID Pelaksana pada OPD/Badan Publik dengan PPID Kabupaten.
“Tujuannya agar hak publik dapat terlayani dan menjaga informasi yang dikecualikan sesuai amanat Perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan DPMD mendukung keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa menilai kinerja OPD di Kukar.
“DPMD Kukar setuju dengan keterbukaan informasi publik ini, agar kinerja kita bisa berjalan sesuai dengan keinginan Pemkab Kukar,” ujar Arianto.
Rakor yang dimoderatori oleh H. Surya Atmaja dari Diskominfo Kukar ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyerahan plakat penghargaan kepada OPD terbaik dalam pengelolaan PPID.
Adv/DPMD Kukar