Pembacasetia.com, Samarinda – Kembali menjadi sorotan terkait penerapan surat edaran Menteri Agama nomor 01 Tahun 2024. Surat edaran yang mengatur tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ini memuat poin kontroversial, yaitu larangan penggunaan pengeras suara luar.
Namun, menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara merata di setiap kota. Khairin menekankan bahwa Samarinda memiliki karakteristik unik dalam hal keagamaan dan toleransi.
“Masyarakat Samarinda memiliki kesadaran agama yang tinggi dan toleransi yang terbangun dengan baik, tidak seperti kota-kota lain,” ujar Khairin. Ia percaya bahwa toleransi di Samarinda tidak perlu seketat yang diatur oleh Menteri Agama.
Selama ini, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola di Samarinda dinilai masih dalam batas wajar. Khairin mengajak masyarakat yang merasa keberatan dengan volume pengeras suara untuk melakukan komunikasi persuasif, bukan langsung menuding pelanggaran hukum atau surat edaran Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Khairin menegaskan bahwa umat muslim di Samarinda sudah memahami batasan dalam beribadah, sementara warga non-muslim juga menunjukkan toleransi tinggi.
“Baik muslim maupun non-muslim di Samarinda sudah dewasa dalam bertoleransi. Mari kita terus berkomunikasi dengan cara yang persuasif dan saling menghargai,” tuturnya.
Untuk selanjutnya Khairin berharap masyarakat Samarinda menanggapi aturan baru dengan bijaksana, menunjukkan kedewasaan dalam beragama dan bertoleransi.
“Tentu dengan komunikasi yang efektif dan saling menghormati, Samarinda menunjukkan bahwa keharmonisan bisa terjaga meski di tengah perbedaan,” pungkasnya.(ADV/DPRDSamarinda)