pembacasetia.com, Tenggarong – Aparatur desa di Kutai Kartanegara (Kukar) patut berbahagia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024 ini.
“Tahun ini, pemerintah kabupaten Kukar telah memutuskan untuk memberikan THR kepada aparatur desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto pada Kamis (21/3/2024).
Langkah ini diambil setelah serangkaian kajian, inventarisasi, dan referensi regulasi dilakukan. Sebuah peraturan bupati (Perbub) telah disusun, yang memungkinkan desa untuk membayar THR minimal satu bulan gaji kepada kepala desa, perangkat desa, dan staf desa.
“Di tahun 2024 ini, kami memberikan izin untuk memberikan THR. Ini adalah bentuk apresiasi kami karena mereka telah memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan pelayanan yang memuaskan,” tutup Arianto.
Selain THR, pemerintah kabupaten Kukar juga telah meningkatkan tunjangan siltap (penghasilan tetap) sebesar 30 persen pada tahun 2022, dan menaikkannya lagi sebesar 160 persen pada tahun 2023.
“Di tahun 2024 ini, kami memberikan izin untuk memberikan THR. Ini adalah bentuk apresiasi kami karena mereka telah memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan pelayanan yang memuaskan,” tutupnya.
Adv/DPMD Kukar