Pembacasetia.com, Samarinda – Merespon Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, yang akan mewajibkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024. DPRD Samarinda mengambil langkah strategis dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Abdul Rohim, Ketua Pansus II DPRD Samarinda, menekankan bahwa Ranperda ini dirancang untuk memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga siap bersaing di pasar global.
“Kami bertekad untuk mendukung UMKM agar produk mereka diakui tidak hanya di Samarinda tetapi juga di seluruh dunia,” ujar Rohim.
Rohim juga menyoroti bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kualitas bagi konsumen.
“Konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi adalah halal dan higienis, sesuai dengan standar yang berlaku,” tambahnya.
Salah satu tantangan yang diidentifikasi adalah kompleksitas proses sertifikasi halal yang sering kali menjadi penghalang bagi UMKM.
“Kami sadar akan hambatan ini dan berupaya untuk menyederhanakan proses sertifikasi, sehingga lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM,” ungkap Rohim.
Legislatif Samarinda berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat posisi UMKM Samarinda di kancah nasional dan internasional,” terang Rohim.
Setali tiga uang, Rohim menegaskan ranperda ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas produk mereka tetapi juga memperluas jangkauan pasar mereka, sejalan dengan visi Samarinda untuk menjadi kota yang maju dan kompetitif di era globalisasi.(ADV/DPRDSamarinda)
