pembacasetia.com, Samarinda – Langkah tegas diambil oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait aktivitas penjualan BBM ilegal di beberapa SPBU. Dalam pertemuan di Balaikota Samarinda pada Selasa, 16 April 2024, Andi Harun menegaskan bahwa SPBU yang terlibat akan menghadapi sanksi serius, termasuk ancaman penutupan.
“Kami akan memberikan surat peringatan kepada SPBU yang terlibat dalam praktik penjualan BBM ilegal,” kata Andi Harun dengan tegas.
Selain itu, Andi Harun juga menekankan bahwa penjualan BBM ilegal kepada pengecer tanpa izin dari SKK Migas akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai pemimpin kota, Andi Harun menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah administratif dalam menangani masalah ini.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang harus ditutup karena melanggar peraturan ini,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Wali Kota juga mengumumkan rencana untuk mengeluarkan surat edaran kepada pemilik pom mini atau pertamini di wilayah tersebut.
“Surat edaran ini akan segera kami terbitkan minggu depan, dan kami mengundang media untuk memahami isi dan tujuan surat tersebut lebih dalam,” jelasnya.
Andi Harun, yang dikenal dengan inisial AH, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap jumlah pom mini yang beroperasi di kota tersebut, terutama setelah insiden kebakaran di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda.
AH mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari keterlibatan dalam penjualan BBM ilegal yang berisiko.
“Saya mengimbau kepada semua SPBU untuk mematuhi aturan dan menjauhi praktik penjualan BBM ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Surat edaran akan segera kami distribusikan,” pungkasnya. (Yah/Adv/PemkotSamarinda)