pembacasetia.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah baru dalam penataan nilai tanah dengan penetapan zona nilai yang diperbaharui setiap lima tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menekankan pentingnya sosialisasi zona nilai tanah setelah peta zona nilai tanah 2023 diserahkan.
“Kami berkeinginan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan segera, termasuk koordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” kata Sunggono.
Sosialisasi ini krusial untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akurat. Sunggono memberikan apresiasi atas kegiatan ini, khususnya di sembilan desa Kecamatan Muara Badak.
“Ini akan menjadi acuan untuk penetapan harga tanah per bidang,” ucap Sunggono.
Beliau mengharapkan program ini menjadi berkelanjutan, dengan prospek yang menguntungkan untuk pengaturan tata ruang Kukar di masa yang akan datang.
“Saya mengharapkan kegiatan ini akan terus berlangsung,” ujar Sunggono.
Penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan oleh Sunggono dan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dengan saksi dari OPD terkait di Pemkab Kukar.(Adv/Diskominfo Kukar)