pembacasetia.com, TENGGARONG – Dalam langkah progresif menuju peningkatan tata kelola wilayah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) telah memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pemekaran Kelurahan Mangkurawang di Kecamatan Tenggarong, yang akan bertransformasi menjadi Desa Sidodadi.
Arianto, yang memimpin DPMD Kukar, menegaskan bahwa proses pemekaran dari kelurahan ke desa ini sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah. Saat ini, Kelurahan Mangkurawang bersama-sama dengan tim pemekaran, sedang dalam tahap penyiapan batas wilayah yang telah dikoordinasikan, memenuhi salah satu dari berbagai syarat penting untuk pembentukan wilayah baru.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini, dan Bupati telah memberikan persetujuannya untuk pemekaran menjadi desa,” kata Arianto.
Untuk berhasil memekarkan sebuah kelurahan menjadi desa, ada tiga kriteria esensial yang harus dipenuhi: persyaratan dasar, teknis, dan administratif. Jika ada satu saja dari kriteria ini yang tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan bisa dijadikan desa.
Sebelumnya, ada ketidakjelasan mengenai pembagian wilayah yang sempat menjadi topik perdebatan. Namun, setelah satu bulan diskusi intensif, masalah tersebut telah berhasil diatasi.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, kami akan segera memproses pembuatan Peraturan Daerahnya,” lanjut Arianto.
Saat ini, DPMD Kukar tengah menantikan dokumen resmi dari hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, yang akan menjadi penentu apakah Kelurahan Mangkurawang memenuhi syarat untuk dijadikan desa atau tidak.
Jika hasil kajian dari BRIDA Kukar menunjukkan bahwa pemekaran tersebut layak dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, maka proses pemekaran akan segera dilanjutkan. DPMD Kukar menargetkan untuk menyelesaikan proses ini pada tahun 2024.
“Kami berharap dapat menyelesaikan ini tahun ini, karena jika semua syarat telah terpenuhi, kami akan mengajukan proposal ini ke tingkat provinsi, dan selanjutnya ke kementerian,” tegas Arianto. (adv/Dpmd Kukar)