pembacasetia.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merestui Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan amandemen kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terkini ini membawa angin segar dengan serangkaian kebijakan baru yang akan mempengaruhi tata kelola pemerintahan desa.
Kebijakan-kebijakan ini mencakup ekstensi masa bakti Kepala Desa (Kades), peningkatan tunjangan, hak pesangon, serta pengaturan baru dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Sejumlah wilayah di Nusantara telah memulai penerapan revisi UU Desa ini, baik melalui peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan daerah (Perda). Namun, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah setempat masih menanti instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, di bawah arahan Pemkab Kukar, tengah intens berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) dan langkah-langkah implementasi.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada dan akan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan daerah. Saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan Kemendagri,” ujar Arianto, Kepala DPMD Kukar.
Perubahan signifikan yang dibawa oleh revisi UU ini adalah modifikasi masa jabatan Kades, yang sebelumnya berdurasi enam tahun dengan batas maksimal tiga periode, kini diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimum dua periode. Arianto menekankan bahwa perubahan ini memerlukan adaptasi di tingkat lokal, terutama karena beberapa jabatan Kades di Kukar akan berakhir pada Desember 2025.
“Untuk Kukar, masa jabatan Kades terdekat akan berakhir pada Desember 2025, yang berarti masih tersedia waktu lebih dari satu tahun untuk proses perpanjangan. Kemendagri telah memberikan izin secara verbal untuk memperpanjang SK Kades dan Kepala BPD yang masa jabatannya telah berakhir,” terang Arianto.
Saat ini, DPMD Kukar sedang mempersiapkan perpanjangan untuk beberapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan segera berakhir masa jabatannya. Bupati Kukar, Edi Damansyah, secara terbuka telah menyatakan dukungannya terhadap penambahan periode jabatan Kades. Beliau berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan oleh para Kades dan Kepala BPD di seluruh Kukar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di 193 desa yang ada di Kukar.
“Saya mengajak para pemimpin desa untuk menggunakan kesempatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik bagi warga,” pungkas Arianto. (adv/Dpmd Kukar)