pembacasetia.com, TENGGARONG – Dalam upaya memajukan perekonomian desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dengan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar memiliki badan hukum yang sah. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 93 BUMDes telah berhasil memperoleh status hukum resmi berkat arahan dan fasilitasi dari DPMD.
Arianto menekankan pentingnya legalitas bagi BUMDes untuk memperluas bisnis dan mengembangkan potensi desa, termasuk kerja sama antardesa. “Dengan badan hukum, BUMDes dapat melakukan ekspansi usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arianto menyebutkan beberapa BUMDes yang telah menunjukkan perkembangan positif, seperti di Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Desa Saliki, yang telah mengelola BUMDes secara profesional.
BUMDes, sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010, adalah entitas bisnis yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk memperkuat ekonomi desa. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa diberi kewenangan untuk mendirikan BUMDes yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.
BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa.
“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Kami latih bagaimana mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usahanya kemudian bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” demikian Arianto. (adv/Dpmd Kukar)
