Thursday, October 30, 2025
HomeAdvertorialDesa Kedang Ipil Siap Menjadi Masyarakat Hukum Adat, DPMD Kukar Mendukung Pembentukan...

Desa Kedang Ipil Siap Menjadi Masyarakat Hukum Adat, DPMD Kukar Mendukung Pembentukan MHA

pembacasetia.com, TENGGARONG – Desa Kedang Ipil, yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat, akan segera menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Desa ini dikenal dengan kekayaan budaya Kutai Adat Lawas dan tradisi nutuk beham mereka, yang telah mengajukan syarat untuk diakui sebagai MHA kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengkonfirmasi bahwa DPMD aktif mendukung proses pembentukan MHA ini, bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kedang Ipil dan DPMPD Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

“Kami terus berkomunikasi intensif dengan DPMPD Kaltim karena syarat-syarat pembentukan MHA ini sudah hampir terpenuhi. Kami juga mengimbau kepada desa-desa lain yang ingin membentuk MHA untuk mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan,” ungkap Arianto pada Jumat (24/5).

Untuk diketahui, masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat,

Hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Dengan adanya MHA ini, maka mereka akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.

DPMD Kukar sendiri sebut Arianto, juga mendorong pembentukan MHA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu,

DPMD Kukar juga rutin mensosialisasikan MHA ini ke kepala desa maupun kelompok masyarakat beradat di kecamatan-kecamatan. Jikapun ada, maka tim DPMD Kukar akan segera ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.

Arianto juga memastikan, di Kukar, Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD. Saat ini masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Sekalipun telah diberlakukan, pemerintah akan mendorong masyarakat desa hingga kelurahan di Kukar untuk mengikuti syarat-syarat pembentukannya. Sehingga budaya dan adat di Kukar dapat ikut terjaga.

“Saat ini yang kami inventarisir baru Desa Kedang Ipil. Kemarin ada beberapa di kecamatan Tabang, tapi masih banyak syaratnya yang kurang. Kalaupun ada desa lagi yang mengajukan akan kami inventaris,” tutup Arianto. (adv/Dpmd Kukar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments