pembacasetia.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus mendorong pertumbuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena dari total 193 desa di wilayahnya, semua memiliki BUMDes, namun masih sedikit yang berhasil berkembang.
Kepala DPMD Kukar, Aryanto mengungkapkan bahwa saat ini hanya 34 BUMDes yang telah memiliki status badan hukum, sementara 159 BUMDes lainnya belum memiliki status badan hukum. Hal ini mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021.
Dari 34 BUMDes yang sudah memiliki badan hukum, Aryanto menyebutkan bahwa BUMDes Bersinar Desaku (Desa Muara Enggelam) dan BUMDes Payang Sejahtera (Desa Sungai Payang) menjadi dua BUMDes yang paling diakui, karena keduanya masuk dalam nominasi inovasi pelayanan publik yang diadakan oleh Kementerian PAN-RB.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No 11/2021, BUMDes diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. “Tujuan akhirnya adalah desa menjadi mandiri dan memiliki BUMDes yang mampu menjadi penggerak ekonomi desa,” ujar Aryanto.
DPMD Kukar terus menerapkan berbagai strategi untuk mewujudkan tujuan ini, terutama dengan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran status badan hukum BUMDes. Mereka juga mendorong BUMDes untuk menjalin kemitraan dengan pelaku usaha di sekitar wilayah desa, dengan memperhatikan potensi yang ada di masing-masing desa.
Menurut Arianto, peningkatan kapasitas BUMDes juga merupakan hal yang penting. Hal ini mencakup manajemen BUMDes, peningkatan keterampilan berwirausaha, dan pembangunan kemitraan dengan sektor usaha lainnya. “Kami akan terus memberikan pendampingan dan kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan yang ada,” tutup Arianto. (adv/Dpmd Kukar)
