pembacasetia.com, TENGGARONG – Dalam sebuah langkah yang menandai komitmen terhadap penguatan kelembagaan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan apresiasi atas kegiatan sosialisasi dan publik hearing Undang-Undang No 3 Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bela Diri Aji Imbut pada Kamis, 30 Mei 2024, ini dihadiri oleh para Kepala Desa (Kades) dari seluruh Kalimantan Timur (Kaltim).
Inisiatif ini merupakan kolaborasi antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai perubahan regulasi desa yang ada dalam UU baru tersebut.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana edukasi bagi para pemimpin desa. “Kami sangat menghargai dan mendukung inisiatif ini, yang merupakan langkah penting dalam memperdalam pemahaman tentang perubahan regulasi desa,” ujar Arianto.
Lebih lanjut, Arianto mengungkapkan bahwa DPMD Kukar akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam UU No 3 Tahun 2024, khususnya terkait perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kami akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada, termasuk memperpanjang SK kepala desa sesuai dengan perubahan regulasi,” tambahnya.
Proses penyesuaian ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menunggu kejelasan lebih lanjut melalui surat edaran dan petunjuk teknis terkait implementasi perubahan tersebut.
Sementara itu, beberapa BPD di Kukar yang masa jabatannya telah berakhir sedang dalam proses persiapan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. “Kami sedang bekerja untuk mempersiapkan perpanjangan masa jabatan BPD yang telah berakhir, dengan masa jabatan baru yang akan diperpanjang menjadi delapan tahun,” jelas Arianto.
Di akhir sesi, Arianto menyampaikan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi momentum bagi para Kepala Desa dan BPD di Kukar untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan waktu yang lebih panjang ini, saya berharap para pemimpin desa dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (adv/Dpmd Kukar)
