pembacasetia.com, TENGGARONG – Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), pemekaran desa dianggap sebagai langkah strategis. Kukar, yang memiliki luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer persegi, kini telah memiliki tujuh desa yang siap untuk pemekaran.
Desa Jembayan, Loa Duri Ulu, dan Muara Badak Ulu adalah beberapa dari desa yang telah memenuhi kriteria pemekaran, bertransformasi menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah desa dapat dipecah. Proses pemekaran ini, menurutnya, merupakan sebuah prosedur yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
“Untuk mendapatkan persetujuan pemekaran dari pemerintah kabupaten, desa-desa harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan,” kata Arianto.
Muara Badak Makmur, sebagai contoh, telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang terlibat dalam proses ini sejak tahun 2021, menambahkan bahwa pemekaran memerlukan kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan.
Pada tahun 2021, tercatat ada 18 desa yang mengajukan pemekaran. “Kami melakukan inventarisasi dan menemukan tujuh desa yang memenuhi syarat,” ungkap Arianto.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, harus ada kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga.
Setelah proses verifikasi, tujuh desa yang memenuhi syarat tersebut telah disampaikan kepada Bupati. “Bupati telah menyetujui dan merekomendasikan pemekaran, dengan syarat bahwa desa-desa tersebut harus terlebih dahulu menjadi desa persiapan,” jelas Arianto.
Dia menekankan pentingnya peran aktif dari semua pihak. “Tanpa dukungan data yang lengkap dari desa, pemekaran tidak akan terlaksana,” tambahnya.
Penjabat kepala desa persiapan akan bertugas selama tiga tahun untuk mempersiapkan desa menjadi desa definitif. Jika dalam waktu tersebut desa tidak berhasil menjadi definitif, maka akan kembali ke status semula.
“Jika syarat-syarat terpenuhi dalam setahun, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, kemudian ke provinsi dan Mendagri untuk verifikasi. Setelah disetujui, akan dibuat peraturan daerah untuk desa definitif,” tutup Arianto. (Adv/DPMD Kukar)
