pembacasetia.com, TENGGARONG – Dalam upaya menguatkan pengakuan masyarakat hukum adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan pembelajaran dokumen etnografi. Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, menekankan pentingnya dokumen etnografi sebagai syarat pengakuan masyarakat adat di tingkat Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Elvander menjelaskan bahwa dokumen etnografi merupakan alat verifikasi yang digunakan oleh tim khusus untuk menilai klaim masyarakat adat. “Jika ada kelompok di Pemdes atau Kelurahan yang merasa berhak diakui sebagai masyarakat hukum adat, mereka dapat mengajukan permohonan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, tim verifikasi dari Pemkab akan melakukan tugasnya,” ucap Elvander.
Tim verifikasi terdiri dari berbagai perangkat daerah termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), DPMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kesra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak Kecamatan. “Mereka yang akan turun ke lapangan untuk memverifikasi dokumen masyarakat hukum adat,” ungkapnya.
Pelatihan etnografi dianggap krusial untuk memastikan kesiapan tim dalam menghadapi permintaan verifikasi dari masyarakat hukum adat. Elvander menyatakan kekhawatirannya atas potensi kesalahan verifikasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Elvander menegaskan pentingnya menghindari kesalahan dalam proses verifikasi yang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014. “Kita harus memastikan tidak ada kelompok yang seharusnya diakui malah tidak diakui, atau sebaliknya,” tegasnya. (Adv/DPMD Kukar)