pembacasetia.com, TENGGARONG – Dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan desa, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Riyandi Elvander, menyoroti pentingnya legalitas lembaga kemasyarakatan desa. Elvander menekankan bahwa pembinaan lembaga kemasyarakatan harus mencakup tiga aspek utama: penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan, dengan fokus khusus pada penataan.
Elvander mengungkapkan bahwa banyak Pemerintah Desa (Pemdes) di Kukar belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga sepenuhnya. “Kami menemukan bahwa sejumlah besar Pemdes masih kekurangan dalam hal legalitas lembaga,” kata Elvander.
Sebagai respons terhadap situasi ini, DPMPD Kukar telah berinisiatif menyusun dan mendistribusikan draf Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatasi masalah tersebut. “Kami telah berusaha menyebarkan draf Perdes, namun hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan. Karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan pendampingan lebih intensif,” jelas Elvander.
Pendampingan yang dimaksud bertujuan untuk membantu Pemdes dalam menyusun Perdes yang akan mengatur lembaga kemasyarakatan desa secara lebih formal dan terstruktur. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memenuhi amanah regulasi yang berlaku,” tambah Elvander.
Lebih lanjut, Elvander menyoroti bahwa meskipun beberapa lembaga di Kukar telah memiliki kepengurusan yang sah, masih diperlukan legalitas tambahan untuk mengakui mereka sebagai entitas hukum atau badan usaha. “Kami ingin menegaskan bahwa keberadaan kepengurusan yang sah tidak cukup tanpa legalitas yang memadai. Legalitas resmi sebagai entitas hukum sangat penting untuk diperhatikan,” tegas Elvander.
Dengan demikian, DPMPD Kukar berkomitmen untuk terus mendorong dan mendukung Pemdes dalam memperkuat aspek legalitas lembaga kemasyarakatan, sehingga dapat berkontribusi secara efektif dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kutai Kartanegara. (Adv/DPMD Kukar)