pembacasetia.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi mengenai tata kelola aset desa pada Senin (5/8/2024) di Kantor Bappeda Kukar. Acara ini melibatkan kepala desa dan lurah se-Kukar, serta Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Dalam acara tersebut, Dahlan menekankan peran strategis Kepala Desa dalam pengelolaan aset desa. “Kepala desa memegang tanggung jawab besar dalam menetapkan kebijakan dan memastikan aset desa tercatat dengan akurat,” ujar Dahlan.
Dahlan juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset yang baik diawali dengan pencatatan yang tepat. “Semua aset desa harus dicatat dalam buku inventaris dan dikelola dengan prinsip transparansi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemindahtanganan dan penghapusan aset yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku. “Pengawasan dan koordinasi antara perangkat desa sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengelolaan aset dilakukan sesuai aturan,” katanya.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kepala Desa tentang pengelolaan aset. “Kami ingin memastikan semua kepala desa memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pengelolaan aset. Dengan pemahaman yang baik, kepala desa dapat menciptakan inovasi dalam pemanfaatan aset untuk pembangunan desa,” kata Arianto.
Dia menambahkan, “Kami akan terus berupaya memberikan dukungan agar pengelolaan aset desa dapat dilakukan dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)