pembacasetia.com, TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisiatif memfasilitasi sosialisasi mengenai penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu di Kecamatan Anggana. Langkah ini menunjukkan komitmen DKP Kukar dalam mengimplementasikan peraturan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Kelautan dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertuang dalam surat nomor 500.5.2/1550/DKP-III tanggal 2 Agustus 2024.
“Aspek utama dari sosialisasi ini adalah penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu yang ramah lingkungan, terutama di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional,” ungkap Asli.
DKP Kukar memfasilitasi DKP Provinsi Kaltim untuk melaksanakan sosialisasi ini bersama warga di Kecamatan Anggana, yang merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Kukar. Menurut Asli, sosialisasi ini sangat penting untuk mendiseminasikan penggunaan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan kepada para nelayan.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi para nelayan untuk memahami penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” tambahnya.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, serta perwakilan nelayan dari kedua desa tersebut, masing-masing sebanyak 20 orang.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat, terutama para nelayan, dapat memahami dan menerapkan pengetahuan yang didapat dalam aktivitas penangkapan ikan mereka di perairan. (Dinas Kelautan & Perikanan Kukar)
