pembacasetia.com, Tenggarong – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan dukungan terhadap Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 melalui sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat, terutama nelayan di Kecamatan Anggana.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti arahan dari Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mengeluarkan surat nomor 500.5.2/1550/DKP-III pada tanggal 2 Agustus 2024 tentang pelaksanaan kegiatan.
“Aspek penting dari peraturan ini adalah penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang harus dilakukan dengan memperhatikan zona penangkapan ikan yang terukur di wilayah pengelolaan perikanan negara kita,” ungkap Asli.
DKP Kukar membantu memfasilitasi DKP Provinsi Kaltim dalam melaksanakan sosialisasi bersama masyarakat di Kecamatan Anggana, yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kukar. Sosialisasi ini dinilai sangat krusial untuk mendiseminasikan informasi mengenai penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan kepada para nelayan setempat.
“Kegiatan ini adalah kesempatan untuk memberi penjelasan tentang pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan,” jelas Asli.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, serta 20 perwakilan nelayan dari masing-masing desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya nelayan, dapat memahami dan menerapkan pengetahuan baru yang diperoleh dalam aktivitas menangkap ikan di perairan mereka. (Dinas Kelautan & Perikanan Kukar)