pembacasetia.com, Samarinda – Persoalan lubang bekas tambang yang belum direklamasi kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, meminta pemerintah provinsi bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang abai terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Menurut Firnadi, banyak perusahaan tambang belum menjalankan komitmen sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menilai hal ini menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan yang terus berulang di Kaltim.
“AMDAL itu bukan sekadar formalitas. Itu kontrak awal yang harus ditepati. Termasuk soal kewajiban reklamasi lubang tambang setelah kegiatan selesai,” tegas Firnadi.
Firnadi menilai, penanganan bekas tambang merupakan isu strategis yang tidak boleh diabaikan. Lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga.
“Kalau izin usaha pertambangan (IUP) berada dalam kewenangan daerah, maka pemerintah provinsi wajib melakukan pengawasan dan penindakan. Tidak boleh lagi ada lubang tambang terbuka tanpa tanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti keterbatasan daerah dalam menangani tambang-tambang besar yang berada di bawah skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang menjadi ranah pemerintah pusat. Namun, ia menilai hal itu tak bisa menjadi alasan untuk diam.
“Kita memang tidak pegang izinnya, tapi dampaknya kita yang rasakan. Maka dinas lingkungan hidup di provinsi harus lebih ketat sejak awal, terutama dalam memberi izin lingkungan. Kalau tidak ada rencana reklamasi yang jelas, sebaiknya jangan diberi izin,” tandasnya. (Adv/RM)

 
 
                                     
 
