pembacasetia.com, Samarinda – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.
Ia menilai tindakan semacam itu sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan bebas biaya tambahan tak resmi.
“Sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan. Kalau ada pungutan yang tidak sesuai aturan, itu pelanggaran serius dan harus ditindak,” kata Sarkowi.
Laporan mengenai dugaan pungli ini datang dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dibebani biaya saat proses pendaftaran, meskipun sekolah berstatus negeri. Mereka menyebut tidak ada penjelasan transparan terkait jenis dan dasar pungutan tersebut.
Menurut Sarkowi, meskipun pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, DPRD Provinsi Kaltim tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak dasar memperoleh pendidikan.
“Ini bukan soal siapa yang berwenang, tapi soal kepedulian terhadap akses pendidikan yang layak. Jangan sampai semangat belajar anak-anak dipatahkan oleh pungutan yang tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara untuk segera merespons keluhan masyarakat dengan melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, ia menuntut adanya tindakan tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Segera cek kebenarannya. Kalau terbukti, jangan ragu memberikan sanksi. Ini bukan perkara sepele,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi mengatakan DPRD siap mengawal kebijakan sektor pendidikan di Kaltim, termasuk mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang mencoreng dunia pendidikan.
“Ke depan harus ada pengawasan yang lebih terstruktur. Kami akan mendorong agar regulasi dan mekanisme pengawasan dipertegas,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Sarkowi mengajak semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga dunia pendidikan tetap bersih dan adil bagi semua lapisan.
“Jangan biarkan praktik seperti ini terus terjadi. Pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan,” tutupnya. (Adv/RM)
