pembacasetia.com, Samarinda – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan komitmennya terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di tengah munculnya wacana perubahan status ibu kota negara kembali ke Jakarta.
Ia menyebut, selama belum ada revisi resmi terhadap Undang-Undang IKN, proyek tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut politisi yang akrab disapa Hamas ini, dorongan dari salah satu partai politik untuk mengubah posisi Jakarta kembali sebagai ibu kota hanyalah bagian dari diskursus politik yang wajar dalam negara demokratis.
“Menurut saya, itu sebatas opini politik saja. Kita di DPRD Kaltim tetap mengikuti hukum yang berlaku. Undang-Undang IKN belum pernah dibatalkan atau digugat secara hukum,” ujarnya.
Hamas menjelaskan bahwa pembangunan IKN Nusantara tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga masih mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal pembiayaan. Ia menyebut anggaran yang dikucurkan masih cukup signifikan.
“Dari segi pendanaan, tidak ada masalah. Pemerintah pusat masih terus mendukung, dan itu menjadi indikator penting bahwa proyek ini memang masih berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Lebih lanjut, Hamas memaparkan perkembangan sejumlah fasilitas yang telah dibangun di kawasan IKN. Salah satunya adalah upaya pengkomersilan bandara yang sebelumnya bersifat terbatas.
“Bandaranya akan dibuka untuk umum, dan ini tentu mendukung konektivitas. Akses yang baik akan mempercepat tumbuhnya aktivitas ekonomi di wilayah sekitar,” paparnya.
Ia juga menyebut telah berdiri sejumlah infrastruktur pendukung lainnya seperti hotel dan lapangan golf. Bahkan, Pemerintah Provinsi Kaltim direncanakan akan turut mengelola salah satu lapangan golf tersebut.
“Sudah ada beberapa hotel dan tiga lapangan golf dibangun di kawasan IKN. Ini bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi baru. Saya kira ini langkah strategis yang patut kita apresiasi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Hamas menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan tetap konsisten mendukung pembangunan IKN selama regulasi yang mengatur masih berlaku secara sah.
“Selama belum ada revisi atau pembatalan secara hukum, posisi kami jelas: mendukung penuh keberlanjutan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia,” tutupnya. (Adv/RM)
