pembacasetia.com, Samarinda – Upaya memperkuat kelembagaan perlindungan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) terus didorong oleh DPRD provinsi.
Salah satu usulan konkret datang dari Komisi IV DPRD Kaltim yang menginginkan penambahan jumlah komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim dari lima menjadi tujuh orang.
Usulan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama KPAD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim belum lama ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai bahwa saat ini KPAD memiliki beban kerja yang cukup besar dalam menjangkau berbagai persoalan anak, sementara jumlah komisioner masih terbatas.
“Dengan hanya lima komisioner, sulit untuk menjangkau seluruh wilayah dan menangani banyaknya kasus anak yang muncul. Penambahan menjadi tujuh orang sangat diperlukan untuk memperkuat kinerja kelembagaan ini,” jelas Darlis.
Ia menambahkan bahwa semakin banyak komisioner akan membuat respons terhadap kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak menjadi lebih cepat dan merata, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau.
“Perlindungan anak adalah isu lintas sektor yang harus ditangani serius. Kita butuh sumber daya manusia yang memadai, bukan hanya secara kuantitas, tapi juga secara kualitas,” tegasnya.
Tak hanya soal jumlah, DPRD Kaltim juga mengusulkan agar masa jabatan komisioner diperpanjang dari semula tiga tahun menjadi lima tahun. Menurut Darlis, masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan ruang kerja yang lebih stabil dan terencana.
Selain penambahan personel dan perpanjangan masa jabatan, forum tersebut juga membahas rencana penyusunan peta jalan atau roadmap perlindungan anak yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat terwujudnya Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak.
“Semua pihak harus terlibat, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Perlindungan anak tidak bisa dikerjakan sendiri oleh satu institusi,” tutup Darlis. (Adv/RM)
