pembacasetia.com, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya kedisiplinan kehadiran anggota dewan dalam setiap rapat paripurna.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa kehadiran melalui platform daring seperti Zoom tetap sah dalam kondisi tertentu, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Misalnya, beberapa anggota dari PDIP sedang mengikuti munas partai, jadi mereka hadir secara online. Dalam tata tertib kita, itu masih dibolehkan selama alasannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Subandi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan harus tetap memenuhi syarat kuorum agar rapat dapat berjalan sesuai prosedur. Bila kuorum tidak tercapai, paripurna hanya bisa diskors sebanyak tiga kali, masing-masing maksimal lima menit.
“Jika setelah tiga kali skorsing tetap belum kuorum, maka rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan dan harus ditunda,” tegasnya.
Subandi juga mengingatkan bahwa anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat hingga enam kali berturut-turut tanpa keterangan yang sah akan mendapat sanksi. BK akan melayangkan surat teguran dan menyalurkannya ke fraksi yang bersangkutan.
“Aturan ini sudah berlaku sejak dua bulan lalu. Kita ingin menjaga marwah lembaga. Jika ada anggota yang bolos tanpa alasan hingga enam kali berturut-turut, kami akan memberikan teguran resmi,” jelasnya.
Penegakan aturan ini, lanjut Subandi, bukan sekadar soal absensi, melainkan bagian dari upaya menjaga etika, komitmen, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.
“Badan Kehormatan tidak hanya mengawasi pelanggaran etika berat, tetapi juga aspek kedisiplinan administratif seperti kehadiran. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD,” pungkasnya. (Adv/RM)
