Wednesday, November 27, 2024
HomeAdvertorialDispar Kukar Siapkan Fasilitas HAKI untuk 20 Pelaku UMKM

Dispar Kukar Siapkan Fasilitas HAKI untuk 20 Pelaku UMKM

Pembacasetia.com, TENGGARONG – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat dukungan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar. Dispar Kukar berkomitmen untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk usahanya.

Menurut Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM. Rencananya, pada bulan November mendatang, Dispar Kukar akan memfasilitasi 20 pelaku UMKM untuk mendapatkan HAKI.

“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” kata Slamet saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (31/10/2023).

Slamet menjelaskan, sertifikasi HAKI dapat melindungi para pelaku UMKM dari penjiplakan model usaha atau plagiasi. Dalam proses mendapatkan HAKI, Slamet menambahkan para pelaku UMKM hanya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Syarat mendaftarnya hanya umum saja, seperti memiliki NIB,” ujar Slamet.

Slamet berharap, dengan adanya fasilitas HAKI ini, para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan lebih aman dan nyaman. Ia juga mengatakan, hal ini penting untuk menjaga kreativitas dan inovasi para pelaku UMKM.

“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” tutup Slamet.(Adv/Diskominfo Kukar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments