Pembacasetia.com, Samarinda – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Namun pada kenyataannya penerapan kewajiban Perusahaan sawit di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih banyak diabaikan.
Hal tersebut senada disampaikan Muhammad Udin, legislator Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Menurutnya perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau masih banyak yang mengabaikan aturan hukum ini.
“Fakta di lapangan masih banyak perusahaan belum menunaikan kebwajibannya sebesar 20 persen kepada masyarakat atau petani sekitar konsesinya,” paparnya.
Menurut anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah Perusahaan yang memberi 20 persen konsesi kebun sawitnya ini justru semakin menyulitkan masyarakat sekitar. Bagaiamana tidak, penentuan lokasi 20 persen untuk petani ini jaraknya sangat berjauhan dengan permukiman masyarakat.
“Sehingga kedepan dalam rangka memberikan pengawasan di lapangan, sekaligus mendata kewajiban para perusahaan kelapa sawit ini kami mengusulkan dibentuk panitia khusus (pansus),” papar Udin disela Rapat Paripurna ke-41 di DPRD Kaltim (16/11). (adv/jie)