Pembacasetia.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Perlindungan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di tingkat desa.
PPATBM adalah tim yang dibentuk untuk masyarakat yang peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. PPATBM bertugas untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, pendampingan, dan advokasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desanya.
Muhammad Arsyad, seorang aktivis PPATBM DP3A Kukar, menjelaskan bagaimana upaya yang dilaksanakan di tingkat desa.
“Sosialisasi kami ditopang oleh pemerintah desa dan pihak ketiga seperti perusahaan. Jadi kami semaksimal mungkin meminimalisir angka kekerasan ini,” ujar Arsyad, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, PPATBM juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti polisi, puskesmas, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memberikan bantuan kepada korban kekerasan.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, serta cara melaporkan dan menangani kasus kekerasan,” tambahnya.
Saat ini, DP3A Kukar telah membentuk 50 PPATBM di berbagai wilayah di Kukar, yang terdiri dari 20 kecamatan dan lebih dari 100 desa. DP3A Kukar berharap PPATBM dapat menjadi mitra yang efektif dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kukar. (Adv/DP3A Kukar)