pembacasetia.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memulai pemberian insentif bulanan sebesar Rp250 ribu kepada setiap kader Posyandu mulai September 2023. Insentif ini diambil dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang juga menyediakan dana operasional sebesar Rp400 ribu per Posyandu setiap bulannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para kader Posyandu yang telah melayani masyarakat desa secara sukarela. “Insentif ini adalah bentuk apresiasi bagi para kader Posyandu,” ujar Arianto.
Arianto juga menjelaskan bahwa perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 diperlukan untuk menyesuaikan dengan alokasi dana tambahan dari BKKD, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023. “Perubahan APBDes ini penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Harapan dari pemberian insentif ini adalah agar para kader Posyandu semakin termotivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di desa. “Kami berharap para kader memanfaatkan insentif ini sebagai dorongan untuk terus berinovasi dalam pelayanan kesehatan,” imbuhnya. Arianto juga menekankan pentingnya pengelolaan dana BKKD sesuai dengan Petunjuk Teknis dan ketentuan yang ada. “Kami mengharapkan Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini agar tidak terjadi pelanggaran aturan,” tegasnya.
Dengan adanya insentif ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya untuk mendukung kader Posyandu dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat di Kukar. (Adv/DPMD Kukar)
