Wednesday, November 27, 2024
HomeDaerahHadiri Pemberhentian Kades Purwajaya, Sekda Kukar Minta Segera Gelar Pilkades Antar Waktu

Hadiri Pemberhentian Kades Purwajaya, Sekda Kukar Minta Segera Gelar Pilkades Antar Waktu

PembacaSetia.com, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Purwajaya Kurniawan, sekaligus mengangkat Pj Kades Purwajaya yang baru yakni Anwar. Penyerahan SK itu dilakukan di Kantor Desa Purwajaya pada Senin (29/5/2023).

Dalam sambutannya mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, Sunggono mengatakan bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada mantan Kades Purwajaya, Kurniawan atas dedikasi yang diberikan selama menjabat.

Tak lupa ia juga mengucapkan selamat kepada Pj Kades Purwajaya, Anwar dan beraharap dapat segera melaksanakan tugasnya serta melanjutkan program-program yang ada sebelumnya.

“Saya juga mengucapkan selamat bertugas Pj Kades Purwajaya Anwar untuk melaksanakan tugas selaku Pj melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Purwajaya Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024,” ucap Sunggono.

Sunggono juga mengingatkan kepada Pj Kades Purwajaya Anwar untuk segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu.

Hal itu mengingat sisa masa jabatan Kepala Desa hingga tahun 2025 masih menyisakan waktu lebih dari dua tahun, maka akan dilaksanakan mekanisme Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.

“Pj Kades segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD untuk segera melakukan persiapan untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti atau diberhentikan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments