pembacasetia.com, Samarinda – Proses perizinan yang berbelit dan biaya sertifikasi tanah yang tinggi dinilai menjadi penghambat bagi masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan pentingnya reformasi birokrasi agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan ilegal akibat frustrasi terhadap sistem.
Sigit mengungkapkan bahwa banyak warga telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk mengurus izin, khususnya di sektor tambang galian C.
Namun, lambatnya proses persetujuan dari pemerintah daerah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan dan akhirnya nekat melakukan penambangan tanpa izin resmi.
“Semua dokumen sudah dipenuhi, mulai dari Amdal sampai izin lingkungan. Tapi kenyataannya izin tetap tak kunjung keluar. Kalau terus seperti ini, masyarakat pasti akan memilih jalan pintas. Mereka tetap nambang, tapi tanpa izin. Dampaknya, daerah kehilangan pendapatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan izin tambang sempat diambil alih pemerintah pusat, namun kini kembali dikelola pemerintah provinsi. Karena itu, menurutnya, sudah seharusnya Pemprov Kaltim segera berbenah dan mempercepat proses perizinan yang sudah sesuai aturan.
“Selama prosesnya benar dan sesuai hukum, izinkan saja. Kalau terus dipersulit, yang rugi justru pemerintah daerah sendiri karena tidak ada kontribusi yang masuk ke PAD. Koordinasi juga penting dengan pihak kepolisian agar aktivitas tetap dalam kontrol,” jelas Sigit.
Tak hanya soal izin tambang, Sigit juga menyoroti kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses sertifikasi tanah. Salah satunya adalah tingginya nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap mengejutkan warga di akhir tahapan.
“Program sertifikasi tanah dari pusat sebenarnya bagus. Tapi kenyataannya di daerah, begitu proses hampir selesai, masyarakat terbentur biaya BPHTB yang besar. Kalau tidak mampu bayar, ya sertifikat tidak jadi. Ada yang bilang bisa dinegosiasikan, ya bagus kalau memang bisa disesuaikan dengan kemampuan,” katanya.
Menurutnya, seluruh instansi terkait di daerah, baik BPN maupun instansi pajak, harus mengedepankan semangat pelayanan publik dan mendukung upaya pemerintah pusat dalam mempermudah akses masyarakat terhadap legalitas tanah.
“Jangan hanya pusat yang semangat, sementara pelaksana di lapangan malah menyulitkan. Tujuannya jelas: agar masyarakat punya kepastian hukum dan bisa meningkatkan kesejahteraannya,” tegas politisi PAN tersebut.
Di sisi lain, Sigit juga menyoroti kecenderungan masyarakat yang kini lebih memilih mengurus sendiri perizinan dan sertifikat, karena merasa kecewa terhadap birokrasi yang tidak efisien. Hal ini, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan layanan publik yang perlu segera dibenahi.
“Kalau masyarakat lebih nyaman mengurus sendiri, artinya mereka tidak percaya lagi pada sistem. Ini yang harus jadi catatan penting bagi semua pihak,” pungkasnya. (Adv/RM)
