pembacasetia.com, Samarinda – DPRD Kaltim memastikan Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD akan tetap dilanjutkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat jalur aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Menurut Salehuddin, keberadaan Pansus Pokir tidak terbatas hanya pada pembahasan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Pansus ini akan terus berfungsi sebagai wadah penyelarasan antara aspirasi konstituen dan arah kebijakan pemerintah daerah.
“Insyaallah proses yang sama juga akan kami lanjutkan untuk APBD 2026. Karena dinamika di lapangan terus berkembang seiring dengan hasil reses para anggota DPRD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme Pansus dibutuhkan agar masukan dari masyarakat, yang kadang berubah sesuai kebutuhan daerah, bisa masuk dalam skema perencanaan anggaran. Sering kali, katanya, regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi aspirasi tersebut.
“Pansus ini penting sebagai forum penyesuaian. Kita ingin usulan masyarakat bisa selaras dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan di instansi terkait,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Salehuddin menyebutkan, sebagai contoh, usulan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) sempat tidak terakomodasi di tahun 2023. Namun, berkat penguatan dalam regulasi dan koordinasi lintas sektor, usulan itu berhasil dimasukkan ke dalam program prioritas tahun 2025.
“Dengan pendekatan ini, perencanaan kita lebih presisi dan terpantau, bahkan sampai ke sistem MCP KPK. Artinya, proses ini terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan mendorong program yang tidak berbasis kebutuhan nyata. Pansus Pokir, menurutnya, menjadi instrumen penting untuk menjamin usulan masyarakat tiap daerah pemilihan (dapil) dapat diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah.
“Yang kita dorong adalah aspirasi konkret dari masyarakat. Kami pastikan sinkronisasi dilakukan, baik dengan OPD provinsi maupun kabupaten/kota,” tutup Salehuddin. (Adv/RM)
