Friday, October 31, 2025
HomeDPRD Provinsi Kalimantan TimurSamsun : Bankeu, Hibah, dan Bansos Ditiadakan dalam APBD-P 2025 karena Faktor...

Samsun : Bankeu, Hibah, dan Bansos Ditiadakan dalam APBD-P 2025 karena Faktor Waktu dan Regulasi

pembacasetia.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 tidak akan memuat skema bantuan keuangan (bankeu), hibah, maupun bantuan sosial (bansos).

Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan teknis dan yuridis, terutama menyangkut keterbatasan waktu pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Samsun, seluruh bentuk bantuan tersebut memiliki proses panjang dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Mengingat waktu yang tersisa dalam tahun anggaran sangat singkat, ia menilai bahwa upaya memaksakan pencairan bantuan justru berisiko tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Waktu pelaksanaan yang tersisa tidak memungkinkan untuk menyalurkan hibah, bansos, atau bantuan keuangan secara tepat dan akuntabel. Jadi, kami putuskan tidak memasukkannya ke dalam APBD Perubahan,” kata Samsun.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang mekanisme dan batasan pemberian bankeu masih menjadi rujukan utama dalam setiap keputusan anggaran. Selain nominal, dalam aturan tersebut juga diatur soal tahapan pengusulan dan verifikasi, yang tidak bisa dilakukan secara instan.

“Regulasinya masih berlaku dan mengikat. Kita tidak bisa mengabaikan proses administratif hanya karena desakan waktu,” ujarnya.

Samsun juga menambahkan bahwa bansos dan hibah bukanlah jenis belanja yang bisa diproses dalam waktu singkat. Ia menyebutkan bahwa ada proses verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, hingga pencairan dana yang semuanya memerlukan kehati-hatian agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kalau dipaksakan masuk di perubahan anggaran, bisa jadi justru timbul persoalan hukum. Kita tidak mau ambil risiko itu,” tegasnya.

DPRD bersama pemerintah provinsi, lanjutnya, telah menyepakati bahwa alokasi untuk bansos, hibah, dan bantuan keuangan akan dibahas kembali pada penyusunan APBD murni tahun anggaran 2026.

Ia menegaskan, ini bukan bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik, melainkan langkah hati-hati untuk memastikan pelaksanaan program bisa berjalan sesuai koridor.

“Kami tetap mendengarkan dan mencatat semua masukan dari masyarakat, baik dari hasil reses maupun pertemuan lainnya. Tapi waktunya harus tepat, dan pelaksanaannya juga harus sesuai regulasi,” imbuhnya.

Samsun memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas DPRD. Hanya saja, ia meminta masyarakat memahami bahwa tidak semua usulan bisa langsung direalisasikan dalam anggaran perubahan karena kendala teknis dan administratif yang ada.

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat. Tapi dalam proses anggaran, kami juga harus patuh pada aturan dan waktu yang tersedia,” tukasnya. (Adv/RM)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments