Thursday, October 30, 2025
HomeDPRD Provinsi Kalimantan TimurMK Ubah Jadwal Pilkada, DPRD Kaltim Soroti Dampak Sistemik dan Kebutuhan Regulasi...

MK Ubah Jadwal Pilkada, DPRD Kaltim Soroti Dampak Sistemik dan Kebutuhan Regulasi Turunan

pembacasetia.com, Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah jadwal Pilkada Serentak menjadi terpisah dari Pemilu Nasional menuai respons kritis dari kalangan legislatif daerah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan bahwa perubahan tersebut bukan hanya sekadar soal waktu, tetapi menyentuh akar sistem ketatanegaraan yang lebih luas.

“Ini bukan hanya soal penundaan Pilkada, tapi perubahan struktur demokrasi kita secara keseluruhan. Konsekuensinya sistemik,” ujar Salehuddin.

Putusan MK pada 26 Juni 2025 menetapkan bahwa Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan paling lambat dua tahun enam bulan setelah Pemilu Nasional, yang berarti jadwal Pilkada Serentak baru akan digelar pada tahun 2031. Perubahan itu secara otomatis menggeser seluruh peta perencanaan politik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menegaskan pentingnya respons cepat pemerintah pusat dan lembaga legislatif nasional untuk mengantisipasi potensi kekosongan hukum.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi turunan, kita bisa menghadapi situasi tumpang tindih aturan yang berujung pada kebingungan dalam pelaksanaan,” ungkapnya.

Salehuddin menyebut, Fraksi Golkar DPRD Kaltim telah melakukan langkah awal dengan menggelar konsolidasi internal dan berdialog bersama jajaran DPP Partai Golkar serta Fraksi Golkar di DPR RI guna membahas skenario strategis menyikapi dinamika ini.

“Dampaknya bukan cuma soal waktu pemilu, tapi juga menyangkut pola rekrutmen politik, pengelolaan anggaran, hingga siklus perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Ia menyoroti dua hal mendesak yang perlu diprioritaskan. Pertama, memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga penafsir konstitusi. Kedua, memastikan kesiapan semua instrumen hukum dan tata kelola pemerintahan dalam mengikuti perubahan tersebut.

“Wibawa MK memang harus dijaga. Tapi yang lebih penting adalah memastikan seluruh sistem bisa bergerak secara adaptif dan tidak kelimpungan menghadapi transisi,” katanya.

Ia mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menyiapkan revisi undang-undang yang relevan, termasuk regulasi pelaksanaan teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.

“Jangan menunggu momentum politik mendesak baru sibuk menyusun aturan. Ini waktunya melakukan penyesuaian dari sekarang,” tegasnya.

Salehuddin juga mengingatkan bahwa penundaan Pilkada hingga 2031 akan mempengaruhi strategi partai politik, termasuk dalam hal seleksi kandidat, pembiayaan politik, hingga relasi antara eksekutif dan legislatif daerah.

“Pola kerja daerah akan berubah. Siklus penganggaran dan arah kebijakan akan banyak menyesuaikan dengan dinamika politik baru. Jangan sampai perubahan ini justru menimbulkan ketidakstabilan baru,” tutupnya. (Adv/RM)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments