pembacasetia.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan transmigrasi yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.
Namun, lembaga legislatif ini menekankan pentingnya perhatian terhadap hak dan peran masyarakat lokal dalam proses implementasi program tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa rencana penempatan warga transmigran ke beberapa wilayah seperti Maratua (Berau), Kota Bangun, dan Tabang di Kabupaten Kutai Kartanegara harus diiringi dengan pendekatan yang partisipatif.
“Transmigrasi bisa jadi solusi pemerataan ekonomi antarwilayah, namun pelaksanaannya tidak boleh mengesampingkan warga asli yang menetap di lokasi tujuan. Mereka perlu diberi ruang, informasi, dan dilibatkan secara langsung dalam setiap tahapnya,” ucap Salehuddin.
Ia mengingatkan bahwa rendahnya intensitas sosialisasi di tingkat lokal bisa memunculkan resistensi. Bahkan, menurutnya, ada sejumlah daerah di luar Kaltim yang mengalami penolakan karena kurangnya komunikasi antara pemangku kebijakan dan masyarakat setempat.
“Kita tidak ingin program bagus ini justru gagal karena pendekatannya bersifat satu arah. Komunikasi yang terbuka dan koordinasi lintas pihak sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Menurut Salehuddin, penolakan dari masyarakat bukan sekadar bentuk penentangan, melainkan ekspresi kekhawatiran yang patut dihargai dan ditanggapi secara bijak oleh pemerintah daerah maupun provinsi.
“Warga perlu tahu apa yang akan terjadi di wilayah mereka, bukan mendadak dihadapkan pada realitas baru tanpa pemberitahuan. Ini soal transparansi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya pelaksanaan program secara adil, terutama dalam pembagian lahan dan hunian, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antara penduduk lokal dan pendatang.
“Masalah rumah dan lahan itu sensitif. Jika masyarakat asli merasa tidak diberi porsi yang layak, bisa saja timbul konflik horizontal. Maka dari itu, pelibatan aktif masyarakat lokal adalah kunci agar program ini berjalan lancar,” pungkasnya. (Adv/RM)