Thursday, June 11, 2026
HomeDPRD Provinsi Kalimantan TimurHamas Tunggu Juknis Implementasi Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Hamas Tunggu Juknis Implementasi Putusan MK soal Pemilu Terpisah

pembacasetia.com, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Pemilu nasional dan daerah akan dipisah mulai 2029, sehingga model pemungutan suara serentak “lima kotak” tidak lagi diterapkan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif putusan MK tersebut karena berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD hingga 2031.

“Ini kabar menggembirakan bagi kami di daerah, masa tugas diperpanjang dua tahun menjadi 2029–2031,” ujar Hamas sapaan akrabnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di tingkat nasional, DPR RI dan DPD masih akan mengacu pada lima tahun masa jabatan dari Pemilu 2024, sehingga akan ada perbedaan periode antar lembaga.

Kondisi ini, menurut Hamas, bisa menimbulkan ketidaksesuaian pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah. “DPRD daerah akan menjalani dua tahun tambahan, sementara DPR RI dan DPD tetap lima tahun. Pertanyaannya, apakah itu akan menimbulkan ketidakselarasan?” katanya.

Hamas juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPRD akan mengikuti aturan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa semestinya perubahan sistem pemilu ini juga mendapatkan landasan hukum dari Undang-Undang, bukan semata dirumuskan lewat putusan MK.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam masa transisi, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2029 akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt), sedangkan DPRD tetap melanjutkan sisa masa jabatannya. Skema ini, menurutnya, perlu penanganan kebijakan lebih lanjut.

“Secara formal kami menyambut baik tambahan dua tahun masa jabatan. Tetapi secara regulasi, perubahan ini semestinya dikawal oleh UU yang sah, bukan hanya putusan MK,” terangnya.

Hamas menambahkan bahwa pihaknya kini menanti petunjuk teknis dari instansi berwenang, seperti Pemerintah Pusat dan KPU untuk menerjemahkan putusan tersebut ke dalam pelaksanaan nyata.

“Kami akan menunggu juknisnya, sementara terus bekerja untuk rakyat Kaltim,” tutupnya. (Adv/RM)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments