pembacasetia.com, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2029 akan dipisahkan antara pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD serta Kepala Daerah).
Dengan demikian, model pemilu “lima kotak” serentak tidak lagi berlaku mulai tahun tersebut .
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyatakan bahwa pihaknya saat ini memilih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai teknis pelaksanaannya di daerah.
“Putusan MK kita hormati karena melalui proses yang dalam. Kami di tingkat daerah hanya menanti petunjuk teknis bagaimana implementasinya,” kata Ananda.
Ananda menegaskan bahwa apapun format pemilu di masa mendatang, anggota DPRD tetap akan menjalankan perannya sebagai wakil rakyat sebaik-baiknya.
“Tugas kami tidak berubah, kami tetap hadir untuk melayani masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Fokus utama DPRD kini adalah memastikan agar berbagai fungsi dan layanan pemerintahan di daerah tetap berjalan lancar meskipun terjadi perubahan jadwal pemilu.
Ia menegaskan bahwa eksekusi teknis pelaksanaan pemilu berada pada kewenangan pusat.“Kami akan terus mengerjakan program daerah. Sementara itu, urusan mekanisme teknis pelaksanaan pemilu biar pemerintah dan KPU yang menjelaskan,” tukas Ananda. (Adv/RM)
