pembacasetia.com, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih mendalami dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Keduanya dilaporkan atas insiden pengusiran advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan bahwa pihaknya belum sampai pada tahap pengambilan keputusan karena proses pengkajian masih berlangsung. Rapat internal yang digelar baru-baru ini masih berfokus pada analisa data dan informasi yang telah dikumpulkan.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya. Kami mendalami hasil pemeriksaan dan mengevaluasi kembali semua bukti serta keterangan dari para pihak,” ujar Subandi.
Laporan terhadap dua anggota dewan tersebut berasal dari dua organisasi advokat, yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Timur dengan Nomor: 13/DPD-IKADIN/KALTIM/V/2025, serta Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) dengan Nomor: 1/TABAK/KALTIM/V/2025. Keduanya resmi melaporkan insiden itu pada 14 Mei 2025.
BK DPRD Kaltim telah memanggil sejumlah pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Selain itu, bukti audio dan video juga sudah dianalisis sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Beberapa waktu lalu kami juga meminta tambahan bukti awal. Semua sudah kami catat dan menjadi bagian dari bahan pertimbangan,” jelas Subandi.
Meski proses sudah berjalan cukup jauh, Subandi menegaskan bahwa belum ada keputusan final. BK berencana melanjutkan pembahasan dalam waktu dekat.
“Masih ada satu atau dua kali pertemuan sebelum keputusan akhir diambil. Kami targetkan keputusan akan diumumkan pada akhir bulan ini,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa proses yang dijalankan bersifat independen dan bebas dari intervensi.
“Semua keputusan akan diambil melalui musyawarah mufakat oleh lima anggota BK. Tidak ada tekanan dari pihak luar,” tegas Subandi.
Sebagai latar belakang, insiden pengusiran terjadi ketika tiga advokat, yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina yang mewakili Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), menghadiri RDP terkait persoalan tunggakan gaji karyawan.
Mereka bermaksud meminta penjadwalan ulang karena manajemen rumah sakit sedang berada di luar kota. Namun, sebelum dapat menyampaikan maksud mereka, para advokat tersebut diminta meninggalkan ruang rapat.
Dalam laporan yang disampaikan ke BK, para advokat menuntut permintaan maaf terbuka dari dua anggota dewan yang dianggap telah merendahkan profesi mereka. (Adv/RM)
