Thursday, August 27, 2026
HomeAdvertorialDPMD Kukar Akan Perpanjang Masa Jabatan 193 Kades Hingga 2027

DPMD Kukar Akan Perpanjang Masa Jabatan 193 Kades Hingga 2027

pembacasetia.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan perpanjangan masa jabatan bagi 193 kepala desa (kades) di wilayahnya hingga akhir tahun 2024. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran program-program pembangunan desa yang telah direncanakan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun ini akan dilakukan dalam dua klaster: klaster pertama untuk periode 2019-2025, dan klaster kedua untuk periode 2022-2028.

“Untuk Klaster pertama, masa jabatan akan diperpanjang hingga 2027, sementara klaster kedua hingga 2030,” jelas Arianto pada acara sosialisasi di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).

Saat ini, DPMD Kukar tengah mempersiapkan surat keputusan terbaru untuk perpanjangan ini. Arianto menambahkan bahwa setelah SK terbit, bupati akan mengukuhkan semua kades secara bergantian sesuai tahun awal masa jabatan mereka.

Arianto juga menekankan bahwa kades harus berkomitmen penuh dalam menjalankan tugasnya. “Kades yang sering tidak hadir di kantor tidak akan dikukuhkan, karena ini melanggar UU,” ujarnya dengan tegas. “Kita harus memegang amanah ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments